Boy menuturkan, laporan itu juga tak hanya terfokus di Jakarta namun datang dari sejumlah daerah lain di Indonesia. "Ada yang laporkan ke Bareskrim, Polda Metro. Ada di Sumatera, juga di Palembang, dan satu lagi di Palu," ujar dia lagi.
"Sudah ada 11 laporan polisi yang diterima. Dari 11 ini tentu dijadikan landasan dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Penegakan hukum," tuturnya. Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat baik dari Ormas Islam maupun dari kalangan advokat telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama dalam surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu, Jakarta.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan bahwa laporan-laporan itu kini sudah dikumpulkan semuanya di Mabes Polri. Alasannya untuk mempermudah proses penyelidikan. Ahok terancam dijerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dari yang masuk seluruhnya ada 11 laporan polisi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, dalam suatu diskusi di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2016.
Markas Besar Polri mengumumkan jumlah laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih dari 10. Secara umum, para pelapor merasa tidak terima dengan tindakan Ahok yang dinilai melecehkan Alquran. Lebih lanjut, Boy menegaskan bahwa institusinya akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Dia pun meminta masyarakat untuk percaya pada kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Jadi sudah disatukan semua di Mabes Polri. Maksudnya biar pemeriksaannya nggak pindah sana, nggak pindah sini. Fokus di satu tempat," ujarnya.
Dugaan Penistaan Agama, Gelar Perkara Tunggu 10 Saksi Ahli | PT Equityworld
Sejauh ini, kata dia, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan lima orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli dimintai keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam acara Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?" di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Menurutnya, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama akan dilakukan setelah penyidik Bareskrim meminta keterangan 10 saksi ahli.
"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," katanya. Irjen Boy meyakinkan, bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin.
Menurutnya, terkait kasus Ahok, tercatat ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel. "Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Selain Kadivhumas Polri, beberapa tokoh yang menjadi pembicara dalam acara tersebut yakni Jubir Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, anggota Kompolnas Andrea Poelungan dan politisi PDIP Erwin Moeslimin Singajuru.
"Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Sementara video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi oleh penyidik. "Jadi fakta (hukum) bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," katanya.
Ahok yang juga merupakan kandidat calon Gubernur DKI itu dalam Pilkada 2017 itu sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.
Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.
PT Equityworld