Posted by PT Equityworld Futures News on Senin, 31 Oktober 2016
Diungkapkan Kepala Sub Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk terapetik, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik Badan POM dra Eka Purnamasari, Apt, MKM, Nomor Izin Edar (NIE) obat terdiri dari 15 digit kombinasi huruf dan angka.
"Jenis golongan obat, kalau obat keras (K) harus dengan resep dokter, kalau bebas terbatas dijual bebas dalam jumlah terbatas, kalau bebas bisa dibeli dan pastinya dikonsumsi sesuai anjuran," tutur Eka dalam Pfizer Journalist Class 'Konsumsi Obat yang Aman, Hindari Obat Palsu' di Almond Zucchini, Prapanca, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
"Kalau ragu bisa akses ke www.pom.go.id, ada list registrasi obat yang pernah dikeluarkan. Kalau hasilnya nggak ditemukan, bisa menelepon ke halo BPOM di nomor 500533 atau bisa juga melalui SMS ke 081219999533," tutur Eka.
Untuk menghindari obat palsu atau ilegal yang dibeli di pasaran, salah satu hal yang bisa dilakukan konsumen adalah dengan melihat nomor izin edar obat yang tercantum di kemasan. Bagaimana caranya?
Untuk tempat penjualan, obat keras hanya dijual di apotek, obat bebas terbatas dijual di apotek dan toko obat berizin, begitupun obat yang dijual bebas bisa dibeli di apotek, toko obat berizin bahkan kadang di warung-warung.
Misalnya NIE obat tersebut DKL1234567890A1. Nah, digit pertama menunjukkan nama dagang (D) atau generik (G). Kemudian, digit kedua menunjukkan golongan obat yaitu bebas (B), bebas terbatas (T), keras (K), psikotropika (P), dan narkotika (N).
Kemudian, digit 3 menunjukkan lokasi yakni obat tersebut diproduski Lokal (L) atau diimpor (I). Nah, digit 4 sampai 5 menunjukkan tahun terbitnya izin edar. Sementara digit 6 sampai 15 menunjukkan identitas produk dan produsen.
Terkait efek samping, Eka mengatakan obat keras efek sampingnya harus dimonitor, obat bebas terbatas efek sampung mesti diperhatikan, dan efek samping obat yang tergolong bebas relatif kecil.
Eka menambahkan, setelah mengecek NIE obat tersebut, teliti dan lihatlah tanggal kedaluwarsa obat. Lalu, periksa nama dan alamat produsen, jelas atau tidak.
Hati-Hati Beli Obat Secara Daring, Ada Indikasi Palsu Loh... | PT Equityworld
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Inpeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik BPOM, Eka Purnamasari, dalam Journalist Class dengan tema Konsumsi Obat yang Aman, Hindari Obat Plasu di Jakarta, Senin (31/10). “Risiko membeli obat melalui internet atau online kemungkinan obat ilegal atau palsu karena lokasi tidak diketahui, jadi kemungkinan sarananya ilegal,” ujarnya.
Obat palsu dapat berupa produk dibuat dengan bentuk dan kemasan sama seperti produk asli. Tapi tidak mengandung bahan berkhasiat. Produk dibuat menyerupai produk asli, tapi mengandung bahan berkhasiat yang berbeda. Eka menjelaskan, obat yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang benar atau di bawah standar, diproduksi, dikemas dan diberi label yang sama seperti produk aslinya, tapi bukan dibuat oleh produsen aslinya.
Berbagai cara dilakukan orang untuk mendapatkan obat dengan harga yang lebih murah, salah satunya dengan membeli obat secara online atau daring. Hati-hati loh, membeli obat secara daring tidak terjamin keamanannya dan ada indikasi obat itu palsu.
Sumber-sumber obat ilegal termasuk palsu adalah obat kedaluarsa, obat curian, obat donasi dari luar negeri yang di jual ke penjual ilegal. Bisa juga obat sisa rumah sakit, obat yang dikumpulkan oleh pemulung, dan kemasan obat yang dipakai kembali seperti dalam kasus vaksin palsu.
Selain itu, sumber obat tidak jelas, sehingga keamanan tidak terjamin. Belum lagi kata Eka, tidak ada yang bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasien pun tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi yang memadai.
Bukan hanya secara daring, dia mengatakan obat ilegal (obat tanpa izin edar dan obat palsu, Red) sering ditemukan di gerobak pinggir jalan. Obat ini dijajakan penjual freelance atau perorangan dan kios-kios tanpa izin toko obat.