Posted by PT Equityworld Futures News on Rabu, 02 November 2016
Mantan Kapolda Metro Jaya ibtu juga berpesan kepada demonstran agar memerhatikan aturan hukum mengenai unjuk rasa, yang di antara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kapolri telah memerintahkan para personelnya agar menindak para provokator yang memprovokasi pendemo untuk melakukan kekerasan. Tito juga berharap khususnya untuk jajaran Korps Brimob agar mampu mengamankan jalannya aksi unjuk rasa supaya tidak berujung anarkis.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terhadap kemungkinan aksi anarkis terkait demonstrasi 4 November 2016 mendatang. "Saya minta kepada masyarakat agar jangan terprovokasi untuk terbawa aksi-aksi anarkis," kata Tito usai menghadiri Forum Perdamaian Dunia (World Peace Forum/WPF) ke-6 di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Provokasi tersebut dapat dimunculkan melalui media sosial, yang sekarang ini mampu menyajikan konten apapun secara bebas dan liar karena strukturnya yang tidak bertuan. "Masyarakat jangan terpengaruh dengan media sosial, tolong cerna betul dan jangan langsung ditelan mentah-mentah lalu terbawa emosi," tutur Tito.
Setidaknya terdapat empat koridor yang perlu ditaati ketika melakukan unjuk rasa, yaitu demonstrasi tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, menganggu ketertiban publik, memerhatikan etika dan moral, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Polri dan TNI akan mengawasi demo, tetapi kami minta demonstran memahami empat koridor batasan unjuk rasa tersebut," kata Tito. Dia yakin apabila masyarakat tidak mudah terprovokasi dan media sosial menyajikan konten yang bertanggung jawab, maka demo nanti akan berlangsung aman.
Kapolri Minta Presiden Tak Didesak untuk Intervensi Kasus Ahok | PT Equityworld
"Presiden mengatakan bahwa Beliau sudah memerintahkan ini untuk diproses dan Beliau tidak akan intervensi terhadap masalah ini," ujar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin seusai pertemuan.
"Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke istana karena sudah disampaikan oleh bapak presiden," kata Tito. Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat Ahok.
Menurut dia, penindakan hukum terhadap seseorang merupakan ranah penegak hukum, bukan kepala negara. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk memastikan bahwa kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap diproses.
Menurut Tito, bukan ranah presiden untuk mencampuri urusan hukum. Terlebih lagi Presiden sudah menyatakan bahwa ia tak ingin diintervensi dalam kasus Ahok. "Jadi kalau ada yg menuntut presiden memenjarakan BTP, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum," kata Tito.
Tito menyebut, ada pihak yang meminta Presiden untuk memenjarakan Ahok. Jokowi sebelumnya diminta mengeluarkan pernyataan agar Ahok dipidanakan oleh polisi.
"Kalau itu dilakukan, tak mungkin dikeluarkan statement-nya oleh Pak Presiden karena dia pimpinan eksekutif, bukan yudikatif. Itu teknis hukum dan domain dari yudikatif," ujar Tito, di Lapangan Silang Monas Jakarta, Rabu (2/11/2016).
"Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan politik, Pilkada, tapi dikaitkan dengan berbagai masalah kemudian menjadi tidak proporsional, bahkan di luar konteks sehingga masalah ini menjadi begitu mengganggu dan hiruk pikuk," kata Ma'ruf. Ma'ruf menganggap masalah pernyataan Ahok tersebut sudah berkembang di luar konteks dan tidak proporsional.
Kasus itu tengah diusut oleh Bareskrim Polri dan telah memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli. Ahok sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim atas permintaan sendiri. Masalah tersebut, kata dia, sudah ditarik ke ranah politik sehingga menjadi mengganggu.
Penegasan itu disampaikan Presiden saat bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Dengan demikian, menurut Tito, massa yang berunjuk rasa tak perlu lagi berdemo di istana. Karena penanganan kasus hukum tak ada kaitannya dengan kuasa istana. Oleh karena itu, pihaknya sepakat agar masalah pernyataan Ahok diserahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.