Produk MPASI belum teruji keamanan mutu dan gizinya | PT Equityworld Futures Medan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Kusumastuti Lukito meninjau pabrik PT Hassana Boga Sejahtera yang berlokasi di kawasan pergudangan Taman Takno 2 Blok L2 No.35 BSD, Tangsel, (18/9).
Apalagi, katanya juga, produsen pabrik itu tidak memiliki izin edar dari Badan POM. ”Produk yang dihasilkan perusahaan tersebut belum melalui proses standar evaluasi kami kalo belum memiliki izin resmi,” terang Penny.
Sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak yang tergolong rentan. Menurut Penny juga, makanan untuk bayi berusia 6 bulan hingga 2 tahun sangat penting bagi perkembangan anak jadi harus dibuat dengan sangat higienis dan melalui pengawasan ketat.
Dia juga memaparkan, produk yang dihasilkan Bebiluck juga termasuk golongan risiko tinggi. ”Sebab produsen MPASI itu wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan izin edar PIRT. Kami tidak akan menindak tegas jika belum melakukan pembinaan terhadap perusahaan itu,” paparnya juga.
Hasil pemeriksaan tersebut, hygiene sanitasi sarana home industry MPASI itu jelek. Selanjutnya produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Maka BPOM Banten berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang melakukan pembinaan, namun pemilik perusahaan MPASI itu tidak pernah hadir.
Begitu juga kandungan nutrisi makanan harus betul-betul bergizi dan aman untuk kesehatan. Saat sidak itu dia menyatakan secara kasat mata produksi makanan bayi itu tidak higienis. ”Cara pembuatan tidak higienis, itu dari kasat mata saja kami bisa lihat,” cetusnya juga.
Pabrik itu digerebek oleh jajaran BPOM Banten pada Kamis (15/9) lalu karena diduga memproduksi Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) ilegal dengan merk Bebiluck. Produk MPASI itu belum teruji keamanan mutu dan gizinya.
”Sampai akhirnya kami melakukan pemeriksaan dan penindakan pada Kamis 15 September. Saat pabrik sedang proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim,” ucapnya juga.
Upaya pembinaan kepada produsen MPASI ilegal itu juga sudah dilakukan. Melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang. Sejak Mei 2015 BPOM telah melakukan pemeriksaan rumah produksi perusahaan MPASI itu yang beralamat di Jalan Sunan Giri Pondok Pecung, Kota Tangerang.
Usai disidak oleh BPOM, beberapa mesin produksi seperti mesin cutting, mesin chopper, grinser, vacum, coding tanggal kedaluwarsa, sealer dan filling bubuk telah disegel. Setelah didata, BPOM mencatat nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 733 juta.
Sehingga pada Mei 2016, Pemkot Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, mencabut izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) milik Bebiluck atas nama CV Hassana Boga Sejahtera.
Dalam pernyataannya, BPOM Banten yang melakukan penggeledahan di pabrik perusahaan MPASI itu menyatakan bahwa produk Bebi Luck mengandung bahan yang bisa menyebabkan diare serta belum memiliki izin edar dari BPOM.
Hasilnya tidak ada kandungan bakteri ecoli dan coliform. ”Hasil uji itu menunjukkan negatif dari dua bakteri dimaksud,” cetusnya. Lutfiel juga mengaku Tuv Nord Indonesia sendiri merupakan lembaga uji laboratorium produk makanan yang di akui berstandar nasional Indonesia yang bermarkas di Jerman.
Produk yang dihasilkan perusahaan itu diantaranya makanan bayi jenis bubur 12 varian, puding dan 6 menu MPASI lainnya. Produk makanan bayi lainnya yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku.
Lutfie mengakui perusahaannya belum memiliki izin edar atau merk dagang dari BPOM Banten. ”Kami memang belum memiliki izin, sebab kami sedang memprosesnya,” paparnya.
Sementara pihak PT. Hassana Boga Sejahtera menampik tudingan BPOM Banten yang menyebut makanan hasil produksinya mengandung bakteri berbahaya seperti e-coli dan coliform.
Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera, Lutfiel Hakim membantah jika ada kandungan bakteri e-coli serta coliform dalam produk yang dibuatnya adalah tuduhan yang berlebihanm. ”Itu tidak benar. Kami di sini menggunakan bahan baku alami,” terangnya.
Dia juga mengatakan, sudah ada pengawasan yang menyatakan produk yang dibuat perusahaannya aman untuk dikonsumsi balita. Dijelaskanya juga dari 16 produk panganan bayi pendamping ASI yang diproduksinya dinyatakan lulus uji laboratorium dari Tuv Nord Indonesia.
BPOM: Beresiko Tinggi, Bebiluck Rentan untuk Bayi | PT Equityworld Futures Medan
Penny menambahkan, sebelum mendapatkan izin edar registrasi BPOM, produsen Bebiluck dilarang mengedarkan produk makanan bayi pendamping ASI tersebut. Penyegelan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari dokter anak yang menemukan produk tanpa izin BPOM.
Konflik izin edar Bebiluck kian memanas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tegaskan akan ‘menggulung’ pabrik makanan pendamping air susu ibu itu meski baru saja mengantongi surat izin usaha industri. Lokasi pabrik yang tak seusai diduga menjadi penyebab BPOM bersikap tegas.
“Produsen tidak memiliki izin edar dari Badan POM itu artinya produk yang dihasilkan sangat berbahaya untuk bayi 6 bulan hingga 2 tahun. Maka BPOM berhak menghentikan kegiatan ini tentunya dengan aturan-aturan yang ada,” tegas Penny Lukito.
“Sampai akhirnya Kami melakukan pemeriksaan dan penindakan pada Kamis 15 September, saat pabrik sedang proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim diantaranya makanan bayi jenis bubur 12 varian, puding dan 6 menu produk makanan bayi lainnya yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku,” tegas Penny.
Sebelum melakukan penindakan dengan menyegel pabrik Bebiluck ini, papar Penny, pihaknya telah pembinaan kepada seluruh produsen makanan bayi melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan pada tahun 2015.
Saat itu, Dinas Kota Tangerang mendapati sanitasi rumah produksi di Pondok Pecung, Kota Tangerang jelak dan produk yang menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Produk yang dihasilkan ini adalah produk beresiko tinggi dan rentan untuk kesehatan bayi. Tidak boleh diproduksi di dalam industri rumah tangga, apalagi tempatnya di gudang seperti ini,” kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito di kawasan pergudangan Taman Tekno 2 BSD, Kota Tangerang Selatan, Minggu (18/9/2016) siang.
Diketahui omset pabrik tersebut, setiap bulan mampu mencapi Rp1.3 miliar. Beberapa mesin produksi seperti mesin cutting, mesin chopper, grinser, vacum, coding tanggal kadaluarsa, sealer dan filling bubuk yang telah disegel. Dengan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 733 juta
“Maka BPOM Serang berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,”‘katanya.
Sehingga pada Mei 2016, Pemda Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, mencabut izinnya.
Pabrik Makanan Bayi yang Digerebek BPOM Melakukan Kejahatan Kemanusiaan | PT Equityworld Futures Medan
Kepala BPOM Republik Indonesia, Penny Kusumatuti Lukito meninjau langsung pabrik Bebi Luck tersebut pada Minggu (18/9/2016).
Pabrik makanan bayi di Taman Tekno Blok L 2 Nomor 35 BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produsen ilegal ini semula beralamatkan di Jalan Sunan Giri No. 76 Pondok Pecung, Tangerang. BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap pabrik tersebut pada medio Mei 2015 silam.
menjelaskan, produk yang dihasilkan oleh pabrik pangan ini berisiko tinggi. Yaitu produk makanan pedamping air susu ibu untuk anak berusia 6 bulan sampai 2 tahun.
"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, oleh karena itu, negara hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya,
"Makanan pedamping ASI harus melalui izin edar dan registrasi dari BPOM. Setelah itu BPOM mengevaluasi apakan aman dan tidak mengandung bakteri dalam produk tersebut,
Penny menyatakan makanan bayi harus aman dari bakteri karena dapat merugikan kesehatan anak. Hal itu penting, sebab bisa mengganggu sel-sel otak serta pertumbuhan fisiknya.
Produk itu tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Pihak BPOM Serang, Banten dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang berupaya untuk melakukan pembinaan, namun perusahaan yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Pada Maret 2016 Pemda Kota Tangerang mencabut izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi siap kirim.
"Total barang bukti yang diamankan memcapai Rp 733 juta," ungkapnya.
Penny mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi atau mengedarkan obat dan makanan ilegal tanpa izin. Jajarannya akan mengambil tindakan tegas demi perlindungan masyarakat terhadap risiko kesehatan terhadap konsumen.
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
"Kami selalu melakukan pembinaan, pendampingan dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Pembinaan untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik dan menerapkan ketentuan secara konsisten agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan bermutu serta bergizi," papar Penny.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan Pasal 142 mengenai izin edar, maka pihak perusahaan tersebut bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.