Korlantas Polri meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh aplikasi E-Tilang | PT. Equityworld Futures Semarang
SVP Bank BRI Irene Retnaningsih menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis android, dapat juga membayar melalui secara manual.
Misal enggak pake helm kan kasat mata. Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download di appstore aplikasi E Tilang," kata kata Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Adapun bagi masyarakat yang sudah mengunakan aplikasi E Tilang bisa langsung masukan ID tilang kemudian memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayaran tilang.
Setelah aplikasi tersebut berhasil diinstal, nantinya petugas yang melakukan penindakan dan akan memberikan nomer ID tilang kepada pengendara yang terkena tilang.
"Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," ungkapnya Sementara itu, menurut salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk fasilitas pembayaran denda tilang.
Dalam pemberlakuan sistem tilang elektronik atau E-Tilang, Korlantas Polri terlebih dahulu meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh aplikasi E-Tilang di ponsel berbasis sistem operasi Android. "Jika ada pelanggaran dan masyarakat sudah menerima.
"Bagi masyarakat yang sudah menggunakan m banking bisa langsung membayarnya, atau melalui ATM dan ke bank langsung juga bisa," bebernya usai melakukan pelatihan E Tilang di NTMC Polri.
E-Tilang Akan Diterapkan Polri Demi Berantas Pungli, Begini Tata Cara Pembayarannya ! | PT. Equityworld Futures Semarang
E-Tilang atau tilang elektronik ini dirancang Korlantas Polri untuk penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Kepala Korlantas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan itu dilakukan sesuai arahan dari Presiden yang sepakat untuk memberantas pungli.
Untuk masyarakat yang menggunakan layanan m bangking bisa langsung membayar atau melalui ATM. Jika masyarakat menggunakan aplikasi E-Tilang bisa langsung memasukan ID tilang lalu memilih menu bank untuk melakukan pembayaran denda.
Agung menjelaskan untuk memberantas pungli pihaknya membuat sistem untuk mengurangi persinggungan antara pelanggar lalu lintas dan juga petugas. Dia meyebut untuk sekarang secara undang-undang dibenarkan nitip uang tilang.
Perwakilan polres itu akan dilatih selama dua hari di Korlantas Pusat sampai benar-benar memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Targetnya awal November 2016 petugas sudah siap melakukan sosialisasi dan penerapan aplikasi tilang elektonik tersebut.
Maraknya pungutan liar (pungli) di berbagai lembaga pemerintah membuatoleh oknum tidak bertanggungjawab harus diberantas. Polri memiliki cara tersendiri untuk menekan pungli yakni dengan penerapan E-Tilang.
Agung juga menjelaskan tata cara pembayaran menggunakan aplikasi E-Tilang. Pertama-tama yang harus dilakukan adalah masyawarat yang kena tilang harus mengunduh aplikasi tilang elektronik di smartphone Android.
Untuk membuat E-Tilang, Agung menyebut Korlantas dibantu oleh pengadilan, kejaksaan dan juga perbankan. 64 perwakilan dari polres yang ada di seluruh Indonesia mengikuti pelatihan dalam soft launching.
Setelah berhasil menginstal aplikasi E-Tilang, petugas yang melakukan penindakan akan memberikan nomor ID tilang kepada pengendara. Selanjutnya pengendara yang mengakui bahwa dia bersalah dan melanggar hukum hanya perlu memasukkan nomor tilang di aplikasi tersebut maka dendanya yang harus dibayar akan muncul.
Salah satu bank yang ditunjuk untuk bekerjasama dalam sistem E-Tilang adalah Bank BRI. Menurut perwakilan bank yakni SVP Bank BRI Irene Retnaningsih mengaakan untuk masyarakat yang tidak mempunyai smartphone Androis bisa membayar dengan secara manual.
Sistemm E-Tilang Atas Perintah Presiden Jokowi | PT. Equityworld Futures Semarang
Dalam sosialisasi itu dipaparkan later belakang e-Tilang hingga simulasi penggunaan aplikasi, di antaranya penetapan pelanggaran, cara pelanggar melakukan pembayaran hingga pengambilan sitaan dari pihak kepolisian.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Agung Budi dalam sosialisasi e-Tilang di Markas Korlantas Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).
Sistem elektronik tersebut lanjutnya sesuai dengan instruksi Jokowi - sapaan Joko Widodo untuk menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional di Korlantas Mabes Polri. Dirinya pun optimis dapat menghilangkan pungli lantaran seluruh data pelanggar akan tercatat dalam nomor registrasi.
Dalam keterangannya, penerapan sistem tilang elektronik itu secara langsung dapat memutus mata rantai pungli yang diakuinya kerap terjadi saat penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan. Sebab, seluruh data pelanggar akan dimasukkan dalam aplikasi e-Tilang, pelanggar pun akan membayar denda melalui bank yang ditunjuk pihaknya.
"Jadi begitu sistem ini diterapkan, kesempatan oknum dengan pelanggar untuk damai akan hilang. Karena begitu di-input, pembayaran denda akan dilakukan melalui bank, data pelanggar terekam," ungkapnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi sorotan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Hal ini karena Korlantas Polri memiliki angka pelanggaran pungutan liar (pungli) tertinggi menurut catatan Mabes Polri sepanjang tahun 2016, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menginstruksikan agar sistem penerapan tilang online digunakan saat ini.
"Sistem ini dibuat atas instruksi langsung Presiden yang menginginkan pemberantasan praktik pungli yang banyak terjadi saat ini. Saya optimis, lewat sosialisasi ini, tahun depan kita bisa bersama berantas praktik pungli," jelasnya.
Dalam sosialisasi e-Tilang perdana, pihaknya mengundang perwakilan dari 16 Polda serta 64 Polres seluruh Indonesia, antara lain Polda Metro Jaya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Selatan.