"Makanya itu saya tidak tahu. Kami sudah tegur dari timses ke Djan Faridz. Menurut kami itu tidak boleh, karena dia bukan partai resmi pendukung kami, tapi kami minta stop dia udah stop," ujar Basuki usai berkunjung dan sapa warga di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Calon Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama meminta iklan kampanye yang dipasang oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dihentikan. Ia menilai, hal tersebut akan menjatuhkannya dan bukan mendukungnya.
Ia mengatakan, tindakan PPP kubu Djan Faridz itu membahayakannya karena sudah jelas hukuman yang memasang iklan adalah didiskualifikasi dari kepesertaan Pilgub DKI 2017. Dengan demikian, ia pun mempertanyakan mengapa partai tersebut harus mendukung apabila sebenarnya ingin menjatuhkannya.
Basuki mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal iklan tersebut kendati semangatnya adalah untuk membantu mendukungnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 bersama pasangannya Djarot Saiful Hidayat.
"Tapi kalau itu bukan mau menolong kami dong. Kami mengerti kalau pasang iklan pencalonan akan dicabut, kami mengerti pasang iklan di tv mahal. Ngapain lu begitu?" katanya.
Basuki mengaku sudah menghubungi Djan untuk menghentikan tindakan mengiklankannya itu. Menurutnya, hal tersebut justru bukan menolongnya tetapi malah membuatnya gagal maju di bursa Pilgub DKI ini.
"Partai saya sudah lengkap kok, ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi biar gak nyalon?" katanya.
Gara-gara iklan PPP Djan Faridz, Ahok terancam didiskualifikasi | Equityworld Futures
"Ya kalau itu bukan mau nolong kita dong. Kalau itu bahaya lho, udah jelas kalau pasang iklan itu hukumnya didis. Kalau gitu ngapain? Partai saya udah lengkap kok, ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi biar gak nyalon?," jelas Ahok dengan kesal.
Tayangan iklan tersebut sering muncul di televisi dan arahnya mendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilgub DKI Jakarta 2017. Padahal menurut aturannya dalam PKPU No 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23, pasangan calon, timses, atau siapapun dilarang melakukan iklan di media, karena iklan di media akan difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta.
Ahok berpandangan, tindakan inisiatif memasang iklan tersebut justru membahayakan dirinya. Sebab KPU DKI Jakarta dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang memasang iklan di media televisi, cetak dan elektronik.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat dengan para pendukungnya kurang koordinasi. Hal ini terlihat ketika ada sebuah tayangan iklan PPP Kubu Djan Faridz di sebuah salah satu stasiun televisi soal kontrak politik dukungan terhadap Ahok-Djarot.
"Enggak ada (koordinasi)," kata Djarot saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Galur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Atas hal itu, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya iklan tersebut. Menurut Djarot, tak ada koordinasi sama sekali antara pihaknya dengan PPP Kubu Djan Faridz.
Ahok sendiri telah menegur PPP kubu Djan Faridz lantaran menayangkan iklan yang berisi kontrak politik mereka. Alasannya pasangan calon kepala daerah dapat didiskualifikasi oleh KPU karena memasang iklan di televisi.
Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.
Iklan yang sempat tayang di salah satu televisi itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy, karena dianggap ada indikasi pelanggaran. Sekali lagi, Djarot enggan menanggapi lebih jauh mengenai permasalahan itu. "Tanya sama Djan Faridz aja. Biarin aja lah," ucapnya.
"Kita udah tegur dari timses ke Djan Faridz. Menurut kami itu gak boleh. Karena dia bukan partai resmi pendukung kami, tapi kami minta stop, dia udah stop," kata Ahok di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11). Sama dengan Djarot, Ahok mengaku tak pernah ada komunikasi sebelum menayangkan iklan tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan aturan, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Equityworld Futures