Posted by PT Equityworld Futures News on Rabu, 14 September 2016
Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta | PT Equityworld Futures surabaya
Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra mengklaim lembaganya telah mengorbankan aset dan laba untuk memberikan dana talangan defisit dan menjaga likuiditas tetap aman. “Sekarang ini sudah hampir 20 persen aset BPJS Kesehatan diberikan ke program Dana Jaminan Sosial (DJS),” ujar Heru, saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 14 September 2016. Laba perusahaan pada 2014-2015 juga sudah diserahkan untuk memperkuat likuiditas.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengencangkan ikat pinggang menghadapi defisit dan kesulitan likuiditas. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta.
Adapun untuk kebijakan dana talangan dari aset BPJS Kesehatan, kata Heru diperkenankan dalam batas maksimal 25 persen dari total aset yang dimiliki. “Kita ambil langkah ini untuk kesinambungan program,” ucapnya.
Sementara itu, Heru menyebutkan dari penyertaan modal negara (PMN), BPJS Kesehatan tahun lalu mendapatkan suntikan dana pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Sebesar Rp 3,4 triliun dana PMN itu digunakan untuk biaya operasional BPJS Kesehatan, dan sisanya Rp 1,6 triliun dimasukkan ke dalam aset DJS untuk memperkuat likuiditas.
Heru menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2016, ada tiga mekanisme yang bisa ditempuh BPJS Kesehatan jika terjadi defisit atau mengalami kesulitan likuiditas. Ketiga mekanisme itu yaitu melakukan penyesuaian iuran, melakukan penyesuaian manfaat atau pelayanan kesehatan yang diberikan, dan terakhir memperoleh suntikan dana dari pemerintah.
Sebelumnya, biaya operasional BPJS Kesehatan dibebankan ke iuran peserta. “Sekitar 5 persen dari iuran itu untuk operasional, dengan suntikan Rp 3,4 triliun itu sudah tercover,” kata dia. Sementara itu, suntikan dana tahun ini berjumlah sekitar Rp 6,8 triliun. “Sudah disahkan, tapi sekarang kita masih proses pencairan.”
Wajib Dibaca, Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan Ini Risikonya | PT Equityworld Futures surabaya
Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.
Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Kini Bisa Bayar Iuran Kolektif | PT Equityworld Futures surabaya
"Pada dasanya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komumkasi dam Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi lewat keteratang tertulis di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Dia menjelaskan, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Namun, nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keIuarga tersebut.
"Kemudahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya satu kali ntuk transaksi seluruh anggota keluarga,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, status aktivasi peserta sebelum pembayaran September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkan status peserta yang telah membayar iuran pada September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga.
Bayu menuturkan, saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Menurutnya, sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 September 2016 telah memberlakukan sistem pembayaran 1 virtual account untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri. Dengan sistem ini, tagihan iuran bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
"Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pen-debetan anggota keluarga lainnya hingga 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan," tandasnya.