Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) | PT. Equityworld Futures
Peristiwa tersebut seakan bukan menunjukkan masyarakat telah kehilangan akal sehat melainkan hilangnya harapan untuk dapat dirawat dan disembuhkan oleh institusi-institusi resmi negara yang bergerak di bidang kesehatan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mengatasi persoalan ini. Salah satunya muncul Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jargon konyol Orang Miskin Dilarang Sakit sering kita dengar dari mulut ke mulut, baik secara lelucon maupun sebuah ungkapan yang mengartikan kondisi frustasi akibat mahalnya pelayanan kesehatan di Indonesia. Tengok saja, beberapa tahun lalu muncul fenomena bocah cilik alias Ponari.
Ribuan masyarakat berduyun-duyun dan rela mengantre berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan air bertuah dari Ponari setelah dicelupkan dengan sebuah batu ajaib. Banyak orang yang percaya bocah ini bisa mengobati segala macam penyakit.
Bak gayung bersambut, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah No 22 dan 23 Tahun 1984, BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yakni Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti (PHB), yang memperluas jangkauan cakupan kepesertaanya ke badan usaha dan badan lainnya.
Prof G.A Siwabessy selaku Menteri Kesehatan yang menjabat saat itu, membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Siwabessy yakin suatu hari nanti, klimaks dari pembentukan BPDPK akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga bangsa ini.
Jaminan kesehatan di Indonesia sebenarnya telah lahir sejak zaman kolonial Belanda. Dan setelah kemerdekaan, pada 1968 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 230 Tahun 1968.
Sebagai cikal bakal terwujudnya impian jaminan kesehatan rakyat, Siwabessy mengajukan gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program Asuransi Kesehatan Nasional di mana kepesertaannya tidak hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya.
Sebagai tahap awal, pada Januari 2005 PT Akses dipercaya pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) di 3 provinsi dan 13 kabupaten. Program yang dikenal Askeskin atau Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin cukup membantu puluhan juta masyarakat yang selama ini tidak tersentuh pelayanan kesehatan yang memadai.
Seiring berjalannya waktu guna meningkatkan pelayanan masyarakat, PHB pun berubah status menjadi PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1992.
Deretan tersebut bentuk upaya kesungguhan pemerintah mewujudkan cita-cita universal coverage, pada 31 Desember 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) sebagai transformasi PT Akses (Persero). Implementasi program tersebut merupakan perwujudan dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Peresmian tersebut sekaligus meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diharapkan akan melindungi masyarakat miskin melalui asuransi kesehatan tersebut. Pemerintah telah mengalokasikan Rp 19,93 triliun pada APBN 2014 untuk program tersebut, guna melindungi 86,4 juta masyarakat miskin.
BUMN Kesehatan tersebut terus gencar melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah, kabupaten, kota dan provinsi akan pentingnya suatu jaminan kesehatan bagi masyarakat. Seiring berjalan waktu juga, diciptakanlah Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum merasakan Askeskin atau Jamkesmas, Askes Sosial ataupun asuransi swasta lainnya.
Tentu secara lembaga, BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ini merupakan upaya peningkatkan pelayanan kesehatan bagi kepada seluruh masyarakat. Dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2011 tercantum Pasal 14 disebutkan bahwa kepesertaannya bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang telah bekerja minimal selama enam bulan.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menolak menjadi bagian dari BPJS Kesehatan.
"Sekitar 68,8 persen masyarakat menyatakan Kartu Indonesia Sehat bermanfaat, 67,5 persen menyatakan Kartu Indonesia Pintar bermanfaat, dan 62,8 persen masyarakat menyatakan Kartu Keluarga Sejahtera bermanfaat," ucap Peneliti CSIS Vidhyandika D Perkasa.
Kesungguhan lainnya juga diterapkan BPJS Kesehatan dengan melakukan subsidi silang dalam praktiknya, di mana dana peserta yang tidak (belum) sakit dimanfaatkan terlebih dahulu bagi mereka yang membutuhkan dan tidak menghilangkan hak kita sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Animo masyarakat untuk menjadi peserta program JKN cukup besar. Proyeksi 2014, peserta JKN sebanyak 121,6 juta. Angka ini terus meningkat menjadi 168 juta pada akhir 2015. Memasuki tahun ketiga, BPJS Kesehatan membidik jumlah peserta JKN mencapai 188 juta.
Bahkan presiden saat itu mengatakan BPJS bidang kesehatan merupakan tonggak sejarah baru dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Sejak resmi diberlakukan, pada 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah menandatangani nota kerja sama (MoU) dengan 1.700 rumah sakit di berbagai daerah. Nantinya rumah sakit tersebut akan melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) belum lama ini menyebut masyarakat berpendidikan sarjana mengaku puas dengan penerapan program strategis yang digagas BPJS Kesehatan. Salah satu lembaga pendiri Dewan Kerja Sama Eropa Asia tersebut menyebut kepuasaan publik meningkat sekitar 5,1 persen hingga 6,5 persen.
Dengan melihat kondisi tersebut optimisme terhadap keberhasilan dan keberlangsungan pelaksanaan BPJS Kesehatan bukan lagi menjadi mimpi tetapi benar mulai dirasakan oleh berbagai kalangan.
Selain itu, ruang program JKN memberikan ketenangan bagi masyarakat sebab hampir semua penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan medis, peserta hanya harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang mulai fasilitas kesehatan (faskes) 1 (klinik, puskesmas, dokter praktik) yang terdaftar di Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Apabila penyakit pasien di luar kompetensi dokter umum, faskes tingkat pertama akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan sesuai rayon.
Untuk meminimalkan resiko dan kondisi yang tidak diinginkan, pihak BPJS Kesehatan dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang dianggap memiliki keterkaitan terhadap produk BPJS Kesehatan dan bersama-sama melakukan kajian-kajian agar tidak lagi pendapat yang merugikan semua pihak.
Peserta BPJS Kelas 3 Kok Bayar Iuran Rp 700 Ribu? | PT. Equityworld Futures
Sebaiknya anjurkan peserta ke kantor BPJS Kesehatan untuk klarifikasi tagihan, karena kasus tersebut harus kita cek riwayat pembayaran iuran pada aplikasi iuran dan berapa jumlah anggota keluarga yg ditanggung.
Halo BPJS, saya peserta BPJS yang aktif sampai bulan agustus, kenapa waktu membayar iuran bulan September ternyata saya harus membayar Rp.700.000.- padahal saya peserta kelas 3 dgn Iuran Rp. 25.500.- per bulan. Mohon penjelasan. Terima kasih.
Pemberlakuan 1 VA untuk 1 KK per September ini memang mempengaruhi tagihan iuran pada semua VA per orang dalam 1 , namun tidak mempengaruhi atau tidak akan menambah biaya iuran yg biasanya dikeluarkan per bulan.
Cukup Transaksi Satu Kali Melalui VA | PT. Equityworld Futures
Virtual Account adalah pembayaran iuran JKN KIS cukup dengan 1 VA saja. Sebelumnya berlaku bahwa masing masing anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar mempunyai VA yang berbeda.
Misalnya, dalam KK ada empat orang anggota keluarga, Si A, B, C dan D. Maka masing masing anggota keluarga tersebut mempunyai VA berbeda.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menerapkan sistem pembayaran iuran melaluiVirtual Account (VA) keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Sabtu (17/9/2016).
Sehingga peserta dengan adanya sistem baru ini hanya cukup melakukan satu transaksi saja. Sehingga Anggita keluarga lain secara otomatis terlunasi dan aktif.
Hal ini untuk mengurangi beban biaya administrasi bagi peserta yang melakukan pembayaran di PPOB misalnya Indomaret, Alfamart, POS, pengadaan dan lainnya. Satu transaksi dikenakan biaya Rp 2.500.
R Candra Budiman, Pps. Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan KCU Palembang, mengatakan, mekanisme ini telah diujicobakan pada Agustus 2016 dan mulai diterapkan per 1 September 2016.
Menurut dia, mekanisme ini lebih efektif dan efisien untuk peserta dalam melakukan pembayaran iuran. "Iuran ini hanya berlaku untuk peserta BPJS mandiri," katanya.
"Disamping itu mekanisme penerapan juga untuk kemudahan kolektif iuran. Belakangan ini kami sering mendapati peserta mandiri hanya membayar iuran bagi anggota keluarga yang dipilih pilih saja. Sementara yang lain tidak. Dengan harapan kartunya tetap bisa aktif,
Candra mengatakan, dengan adanya mekanisme baru ini peserta tak perlu melakukan transaksi berkali kali untuk semua anggota keluarganya. Hanya satu kali transaksi saja.
Namun bila pembayaran dilakukan melalui Chanel pembayaran perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti Teler BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri bebas biaya administrasi.